Revolusi teknologi masa kini, khususnya komputer dan internet telah
mengubah cara pandang dan berpikir secara praktis dan efisien pada masyarakat
kita khusus
nya dan dunia pada umumnya. Kita semua dihadapkan pada ambang
gerbang transisi yang berbasis teknologi, dimana kecepatan penyampaian dan
menangkap suatu informasi menjadi sangat penting dalam rangka memajukan
pendidikan.
Pada era masyarakat yang dinamis atau menjelang era masyarakat
dinamis yang kita harapkan dapat terwujud di tahun–tahun mendatang, perlu
kiranya kita melakukan langkah persiapan secara optimal. Mengapa persiapan
tersebut tidak dimulai dari sekarang juga? Ilmu pengetahuan saja tidak lagi
cukup, sebab kita sudah berada di sekitar teknologi mobile, serba
nir–kabel, semua menuntut multimedialitas. Siap atau tidak pembelajaran
berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi/Technology Information &
Comunication (TIK/ICT) harus dimulai sejak sekarang.
Mendayagunakan teknologi komunikasi dan informasi di sekolah adalah
salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Berbagai
penelitian baik di dalam maupun di luar negeri menunjukkan bahwa pemanfaatan
bahan ajar yang dikemas dalam bentuk media berbasi ICT dapat meningkatkan
kualitas pendidikan.
Bersamaan dengan itu, pada generasi e–learning ini, kesadaran
masyarakat akan proses belajar mengajar dengan menggunakan media ICT akan
semakin besar.
Berangkat dari keadaan tersebut, saat ini juga merupakan waktu yang
tepat untuk merangsang masyarakat agar mulai menggunakan teknologi dalam upaya
pengembangan sumber daya manusia.
Namun demikian, media pembelajaran berbasis ICT dan pemanfaatanya
berupa e–learning masih belum banyak dikembangkan dan dimanfaatkan di
Indonesia. Oleh karena itu, perlu ditumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih
member perhatian pada peningkatan kuantitas dan kualitas media pembelajaran
berbasis ICT dan pemanfaatannya di Indonesia.
Ada tiga komponen penting yang harus disiapkan untuk menuju
masyarakat berbasis pengetahuan menggunakan ICT, yaitu :
Kesehatan pada dasarnya tidak dimiliki oleh setiap orang, namun
demikian banyak manusia dalam menghabiskan aktifitas hidupnya tidak mau peduli
dengan nilai sebuah kesehatan, kesehatan merupakan sebuah nilai harga yang
fantastis tinggi, bisa dibilang tidak ada nilai ukur bandingannya dengan harga
apapun, anda mungkin punya harta banyak, uang melimpah, rumah bak istana, istri
lebih dari 10, namun apabila didera sakit setiap waktu pastilah semuanya tidak
ada harganya sama sekali.
Coba tengok
saudara-saudara kita yang selama ini berbaring dirumah sakit betapa mereka
mengharap sebuah kesembuhan, akan tetapi kita yang dianugerahi nikmat sehat
tidak mau bersyukur dengan nikmat sehat tersebut, lantas mengabaikan nilai
agung dari nilai kesehatan itu sendiri.
Lalu bagaimana agar kita
bisa menikmati nikmat sehat itu sendiri? tidak lain dan tidak bukan dengan
menjaga kesehatan tubuh juga membiasakan pola hidup teratur, sehingga kita
tetap di limpahi kesehatan sehingga membuat hidup ini lebih bermakna.
Nah berikut kami hadirkan tips paling jitu cara menjaga kesehatan
tubuh tanpa harus membayar dan memberli tidak pula menyita banyak waktu dari
kesibukan anda, Coba lakukan hal positif berikut :
Bismillahir-Rahmanir-Rahim ....
Segala kesenangan ada di dalamnya. Semua tersedia apa saja yang diinginkan,
tanpa bersusah payah memperolehinya. Sungguh suatu tempat yang amat indah dan
permai, menjadi idaman setiap insan. Demikianlah menurut riwayat, tatkala Allah
SWT. selesa...i mencipta alam semesta dan makhluk-makhluk lainnya, maka
dicipta-Nya pula Adam 'alaihissalam sebagai manusia pertama. Hamba yang
dimuliakan itu ditempatkan Allah SWT di dalam Syurga (Jannah).
Adam a.s hidup sendirian dan sebatang kara, tanpa mempunyai seorang kawan pun.
Ia berjalan ke kiri dan ke kanan, menghadap ke langit-langit yang tinggi, ke
bumi terhampar jauh di seberang, maka tiadalah sesuatu yang dilihatnya dari
mahkluk sejenisnya kecuali burung-burung yang berterbangan ke sana ke mari,
sambil berkejar-kejaran di angkasa bebas, bernyanyi-nyanyi, bersiul-siul, seolah-olah
mempamerkan kemesraan.
Adam a.s terpikat melihatnya, rindu berkeadaan demikian. Tetapi sungguh malang,
siapalah gerangan kawan yang hendak diajak. Ia merasa kesepian, lama sudah. Ia
tinggal di syurga bagai orang kebingungan, tiada pasangan yang akan dibujuk
bermesra sebagaimana burung-burung yang dilihatnya. Tiada pekerjaan sehari-hari
kecuali bermalas-malas begitu saja, bersantai berangin-angin di dalam taman
syurga yang indah permai, yang ditumbuhi oleh bermacam bunga-bunga kuntum
semerbak yang wangi, yang di bawahnya mengalir anak-anak sungai
bercabang-cabang, yang desiran airnya bagai mengandung pembangkit rindu. Apa
saja di dalam syurga semuanya nikmat! Tetapi apalah erti segalanya kalau hati
selalu gelisah resah di dalam kesepian seorang diri?
Itulah satu-satunya kekurangan yang dirasakan Adam a.s di dalam syurga. Ia
perlu kepada sesuatu, iaitu kepada kawan sejenis yang akan mendampinginya di
dalam kesenangan yang tak terhingga itu. Kadangkala kalau rindu dendamnya
datang, turunlah ia ke bawah pohon-pohon rendang mencari hiburan, mendengarkan
burung-burung bernyanyi bersahut-sahutan, tetapi aduh hai kasihan... bukannya
hati menjadi tenteram, malah menjadi lebih tertikam. Kalau angin bertiup
sepoi-sepoi basah di mana daun-daunan bergerak lemah gemalai dan mendesirkan
suara sayup-sayup, maka terkesanlah di hatinya keharuan yang begitu mendalam;
dirasakannya sebagai derita batin yang tegak di sebalik nikmat yang
dianugerahkan Tuhan kepadanya.
Tetapi walaupun demikian, agaknya Adam a.s malu mengadukan halnya kepada Allah
SWT. Namun, walaupun Adam a.s malu untuk mengadu, Allah Ta'ala sendiri Maha
Tahu serta Maha Melihat apa yang tersembunyi di kalbu hamba-Nya. Oleh itu Allah
Ta'ala ingin mengusir rasa kesepian Adam. Tatkala Adam a.s sudah berada di puncak
kerinduan dan keinginan untuk mendapatkan kawan, sedang ia lagi duduk terpekur
di atas tempat duduk yang berlapiskan tilam permaidani serba mewah, maka
tiba-tiba ngantukpun datanglah menawannya serta langsung membawanya hanyut ke
alam tidur.
Adam a.s tertidur nyenyak, tak sedar kepada sesuatu yang ada di sekitarnya.
Dalam saat-saat yang demikian itulah Allah SWT menyampaikan wahyu kepada
malaikat Jibril a.s untuk mencabut tulang rusuk Adam a.s dari lambung sebelah
kiri. Bagai orang yang sedang terbius, Adam a.s tidak merasakan apa-apa ketika
tulang rusuknya dicabut oleh malaikat Jibril a.s.
Dan oleh kudrat kuasa Ilahi yang manakala menghendaki terjadinya sesuatu cukup
berkata "Kun" maka terciptalah Hawa dari tulang rusuk Adam a.s,
sebagai insan kedua penghuni syurga dan sebagai pelengkap kurnia yang
dianugerahkan kepada Adam a.s yang mendambakan seorang kawan tempat ia boleh
bermesra dan bersenda gurau.
Hawa duduk bersandar pada bantal lembut di atas tempat duduk megah yang
bertatahkan emas dan permata-permata bermutu manikam, sambil terpesona
memperhatikan kecerahan wajah dari seorang lelaki kacak yang sedang terbaring,
tak jauh di depannya.
Butir-butir fikiran yang menggelombang di dalam sanubari Hawa seolah-olah
merupakan arus-arus tenaga elektrik yang datang mengetuk kalbu Adam a.s, yang
langsung menerimanya sebagai mimpi yang berkesan di dalam gambaran jiwanya
seketika itu.
Adam terjaga... .! Alangkah terkejutnya ia ketika dilihatnya ada makhluk
manusia seperti dirinya hanya beberapa langkah di hadapannya. Ia seolah tak
percaya pada penglihatannya. Ia masih terbaring mengusap matanya beberapa kali
untuk memastikan apa yang sedang dilihatnya.
Hawa yang diciptakan lengkap dengan perasaan malu, segera memutar badannya
sekadar untuk menyembunyikan bukit-bukit di dadanya, seraya mengirimkan senyum
manis bercampur manja, diiringi pandangan melirik dari sudut mata yang
memberikan sinar harapan bagi hati yang melihatnya.
Memang dijadikan Hawa dengan bentuk dan paras rupa yang sempurna. Ia dihiasi
dengan kecantikan, kemanisan, keindahan, kejelitaan, kehalusan,
kelemah-lembutan, kasih-sayang, kesucian, keibuan dan segala sifat-sifat
keperibadian yang terpuji di samping bentuk tubuhnya yang mempesona serta
memikat hati setiap yang memandangnya.
Rule of law adalah
suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada
abad ke 19,bersamaan dengan
kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Doktrin tersebut lahirsejalan
dengan tumbuh suburnya
demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalampenyelenggaraan negara, serta sebagai
reaksi terhadap negara absolut yang berkembangsebelumnya.
Rule of law merupakan konsep tentang common law tempat segenap lapisanmasyarakat dan negara beserta seluruh
kelembagaannya menjunjung tinggi supremasihukum
yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule bythe law dan
bukan rule by the man. Konsep ini lahir untuk mengambil ahli
dominasi yangdimilikikaumgereja,ningrat,dankerajaan,serta menggeser
negarakerajaandanmemunculkan negara konstitusi di mana
doktrin rule of law ini lahir.Ada tidaknya ruleof
law dalam
suatu negara ditentukan oleh "kenyataan", apakah rakyatnya
benar-benarmenikmati
keadilan, dalam arti perlakuan yang adil, baik sesama warganegara, maupundari pemerintah?Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah-kaidah
hukum yang berlaku disuatu
negara merupakansuatupremisbahwakaidah-kaidahyang dilaksanakanitumerupakan
hukum yang adil, artinya kaidah hukum yang menjamin perlakuan yang adilbagi masyarakat.
Untuk membangun kesadaran di masyarakat tentang
pentingnya rule by the law, notrule
by the man, maka dipandang perlu memasukkan materi
instraksional rule of law sebagai
salah satu materi di dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). PKn sendiri merupakan desain bam kurikuluni
inti di PTU yang menunjang pencapaian Visi Indonesia
2020 (Tap. MPR No. VII/MPR/2001) dan Visi Pendidikan Tinggi 2010 (KELTS 2003-2010-DGHE),serta merupakanelemen dalam kelompok Mata-kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Materi ini
merupakan salah satu bentuk penjabaran UUNo.20Tahun2003tentangSistemPendidikanNasionalyangtidaklagi menyinggung
masalah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) atau di Perguruan Tinggi disebut Pendidikan Kewiraan,
serta ditiadakannya Pendidikan Pancasila sebagai mata
kuliah tersendiri dari kurikulum Perguruan Tinggi.
2.
The Rule of Law
Konsepsi
Negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan
perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan
peradilan yang bebas dan tidak memihak juga penjamin hak asasi manusia. Istilah rechtsstaaat dan
the rule of law yang diterjemahkan
menjadi negara hukum (menurut Moh. Mahfud MD) pada hakikatnya mempunyai makna yang berbeda.
Konsepsi rechtsstaaat
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.Adanya perlindungan terhadap HAM
2.Adanya pemisahan
dan pembagaian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM.
3.Pemerintah berdasarkan pengaturan
4.Adanya peralihan administrasi Adapun the rule of law mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut:
1.Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM
2.Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintah
3.Adanya pemisahan
dan pembagian kekuasaan negara
4.Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.
Selanjutnya
dalam konfrensi internasional commition of juris di Bangkok
seperti yang dikutip oleh Mahmud MD, disebutkan bahwa ciri-ciri
negara hukum adalah sebagai berikut:
1)Perlindungan konstitutional: selain menjamin hak-hak individu,
konstitutional harus menentukan cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin.
2)Adanya badan kehakiman yang bebas
dan tidak memihak
3)Adanya
pemilu yang bebas
4)Adanya
kebebasan meyatakan pendapat
5)Adanaya kebebasan berserikat, berorganisasi, dan beroposisi
6)Adanya
pendidikan kewarganegaraan
Dalam istilah negara hukum di
Indonesia ditemukan dalam penjelasan UUD
1945 yang berbunyi: "Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas
hukum atau bukan berdasar atau kekuasaan belaka".
Padmo Wahyono menyatakan bahwa konsep negara hukum Indonesia yang menyebut rechtsstaaat memberi
arti bahwa negara hukum Indonesia mengambil pola secara tidak menyimpang
dari pengertian negara hukum pada umumnya
yang kemudian disesuaikandengan keadaan
Indonesia.
Moh. Yamin
membuat penjelasan tentang konsepsi negara hukum negara Indonesia bahw kekuasaan yang dilakukan pemerintah Indonesia
harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang. Negara hukum Indonesia juga memberikan pengertian
bahwa bukan polisi dan tentara sebagai pemegang kekuasaan dan
kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat, melainkan adanya kontrol dari
rakyat terhadap intitusi negara dalam menjalankan kekuasaan dan kesewenangan
yang ada pada negara.
Berdasarkan
beberapa penjelasan diatas bahwa negara hukum baik dalam arti
normal yaitu menegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam
penyelenggaraan negara maupun negara hukum dalam arti material. Tanpa negara
hukum yang merupakan elemen pokok suasana demokratis sulit dibangun.
3.Uraian Teori dan Konsepsi Rule of Law
Ruang lingkup materi pembelajaran rule
of law meliputi:
Pengertian dan Lingkup Rule of Law; Isu-Isu Rule of Law.Prinsip-Prinsip Rule of Law Secara
FonnaldiIndonesia;Prinsip-PrinsipRuleof LawSecaraHakikidalamPenyelenggaraan
Pemerintahan di Indonesia; serta Strategi Pelaksanaan Rule of Law.
a.
Pengertian dan Lingkup Rule of Law
Berdasarkan
pengertiannya, Friedman(1959) membedakan rule of law menjadi 2
(dua), yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan
pengertian secara hakiki/materiil (ideological sense). Secara formal, rule
of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized
public power), misalnya negara. Sementara itu, secara hakiki, rule of
law terkait dengan penegakan rule of law karena meyangkut
ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait
erat dengan keadilan sehingga rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan
oleh masyarakat.
Rule of law merupakan
suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani
melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak
memihak, tidak personal, dan otonom.
b.
Isu-Isu Rule of Law
Hal-hal yang sering mengemuka dalam
kaitannya dengan rule
of law, antara lain (1) Masih relevankah rule of law di
Indonesia? (2) Bagaimana seharusnya rule of law itu dilaksanakan? (3)
Sejauh mana komitmen pemerintah untuk melaksanakan prinsip-prinsip rule of law?Selain
itu, (4) Apa yang haras dilakukan agar rule of law dapat berjalan
efektif?
4.
Prinsip-Prinsip Rule of Law Secara
Formal di Indonesia
Di Indonesia, prinsip-prinsip rule
of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan a.
bahwa kemerdekaan itu hak segala bangsa, ...karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan "peri keadilan"; b. ...kemerdekaan Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, "adil" dan makmur;
c. ...untuk memajukan "kesejahteraan umum", ... dan "keadilan sosial"; d.
...disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
"Undang-Undang Dasar Negara Indonesia"; e. "...kemanusiaan yang
adil dan beradab"; serta f. ... serta dengan mewujudkan suatu "keadilan
sosial" bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip-prinsip tersebut pada
hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap "rasa keadilan"
bagi rakyat Indonesia, juga "keadilan sosial" sehingga Pembukaan UUD
1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Dengan
demikian, inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi
masyarakat, terutama keadilan sosial.
Prinsip-prinsip di atas merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagi
penyelenggaraan negara/pemerintahan,
baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan
jaminan atas rasa keadilan terutamakeadilan
sosial.
Penjabaran prinsip-prinsip Rule
of Law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu a. Negara
Indonesia adalah negara hukum
(Pasal 1 Ayat [3]): b. Kekuasaan kehakiman merupakankekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 Ayai [1]);c.Segalawarganegarabersamaankedudukannyadidalamhukumdan pemerintahan, serta wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 Ayat [1]); d.
Dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan. perlindungan dan kepastian hukum yang
adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28 D Ayat [l]);
serta e. Setiap orang berhak untukbekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja (Pasal 28 D Ayat [2]).
a.
Prinsip-Prinsip Rule of Law Secara Hakiki dalamPenyelenggaraanPemerintahan
Prinsip-prinsip Rule of Law secara
hakiki (materiil) sangat erat kaitannya dengan "the enforcement of the
rides of law" dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam hal
penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan
pengalaman berbagai negara dan hasil kajian, menunjukkan bahwa keberhasilan "the
enforcement of the rules of law" bergantung pada kepribadian nasional
setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982). Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa rule
of law merupakan institusi sosial yang mcmiliki struklur sosiologis yang
khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula.
Rule of law ini
juga merupakan legalisme; suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya
terkandung wawasan sosial. Rule of law juga merupakan gagasantentang hubungan antarmanusia,
masyarakat, dan negara, yang dengan demikian memuat nilai-nilai tertentu yang
memiliki struktur sosiologisnya sendiri. Legalisme tersebut mengandung gagasan
bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang
sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.
Secara kuantitatif, peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan rule of taw telah banyak
dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang
optimal sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum
dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.
b.
Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
Agar pelaksanaan
(pengembangan) rule of law berjalan efektif sesuai dengan yang
diharapkan, maka:
1)keberhasilan "the
enforcement of the rules of law" haras didasarkan pada corak
masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masing bangsa;
2)Rule of law yang
merupakan institusi sosial harus didasarkan pada akar budaya yang tumbuh dan
berkembang pada bangsa;
3)Rule of law sebagai
suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan
antarmanusia, masyarakat dan negara, harus dapat ditegakkan secara adil, juga
hanya memihak pada keadilan.
Untuk
mewujudkan hal tersebut, perlu dikembangkan hukum progresif (Satjipto Rahardjo:
2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik
yang memihak pada kekuasaan, seperti yang selama ini terjadi. Hukum
progresif merupakan gagasan yang ingin mencari cara untuk mengatasi
keterpurukan hukum di Indonesia secara lebih bermakna. Asumsi dasar hukum
progresif bahwa "hukum adalah untuk manusia", bukan sebaliknya, hukum
bukan merupakan institusi yang absolut dan final, hukum selalu berada dalam
proses untuk terus-menerus 'menjadi' (law as process, law in the making). Hukum
progresif memuat kandungan moral yang sangat kuat. Dalam konteks ini, hukum
tidak dijadikan sebagai teknologi yang tidak bernurani, tetapi sebagai suatu
institusi yang bermoral, yaitu berdimensi kemanusiaan. Hukum progresif peka
terhadap perubahan-perubahan dan terpanggil untuk tampil melindungi rakyat
menuju hukum yang ideal. Hukum progresif menolakkeadaan status quo, ia bebas untuk
mencari format, pikiran, asas serta aksi-aksi karena"hukum untuk manusia".
Arah dan watak hukum yang dibangun
harus berada dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa
Indonesia, atau "back to law and order", kembali pada orde
hukum dan ketaatan dalam konteks Indonesia. Artinya, bangsa Indonesia harus
berani mengangkat "Pancasila" sebagai alternatif dalam mcmbangun
"negara berdasarkan hukum" versi Indonesia sehingga dapat menjadi "rule
of moral" atau "rule of justice" yang bersifat
"ke-Indonesia-an" yang lebih mengedepankan "olah hati
nurani" daripada "olah otak", atau lebih mengedepankan komitmen
moral.