Kamis, 09 Mei 2013

RULE OF LAW

RULE OF LAW


1.     Latar Beiakang Rule of Law
Rule of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Doktrin tersebut lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai reaksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya. Rule of law merupakan konsep tentang common law tempat segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law dan bukan rule by the man. Konsep ini lahir untuk mengambil ahli dominasi yang dimiliki  kaum  gereja,  ningrat,  dan  kerajaan,  serta menggeser negara  kerajaan  dan memunculkan negara konstitusi di mana doktrin rule of law ini lahir.  Ada tidaknya rule of law dalam suatu negara ditentukan oleh "kenyataan", apakah rakyatnya benar-benar menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil, baik sesama warganegara, maupun dari pemerintah?   Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di suatu negara merupakan  suatu  premis  bahwa  kaidah-kaidah  yang dilaksanakan  itu merupakan hukum yang adil, artinya kaidah hukum yang menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat. 
Untuk membangun kesadaran di masyarakat tentang pentingnya rule by the law, not rule by the man, maka dipandang perlu memasukkan materi instraksional rule of law sebagai salah satu materi di dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). PKn sendiri merupakan desain bam kurikuluni inti di PTU yang menunjang pencapaian Visi Indonesia 2020 (Tap. MPR No. VII/MPR/2001) dan Visi Pendidikan Tinggi 2010 (KELTS 2003-2010-DGHE),  serta merupakan  elemen dalam kelompok Mata-kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Materi ini merupakan salah satu bentuk penjabaran UU   No.   20   Tahun   2003   tentang   Sistem   Pendidikan  Nasional   yang   tidak   lagi menyinggung masalah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) atau di Perguruan Tinggi disebut Pendidikan Kewiraan, serta ditiadakannya Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah tersendiri dari kurikulum Perguruan Tinggi.  
2.    The Rule of Law
Konsepsi Negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak juga penjamin hak asasi manusia. Istilah rechtsstaaat dan the rule of law yang diterjemahkan menjadi negara hukum (menurut Moh. Mahfud MD) pada hakikatnya mempunyai makna yang berbeda.
Konsepsi rechtsstaaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.         Adanya perlindungan terhadap HAM
2.         Adanya pemisahan dan pembagaian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM.
3.         Pemerintah berdasarkan pengaturan
4.         Adanya peralihan administrasi Adapun the rule of law mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.         Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM
2.         Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintah
3.         Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara
4.         Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.
Selanjutnya dalam konfrensi internasional commition of ju­ris di Bangkok seperti yang dikutip oleh Mahmud MD, disebutkan bahwa ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut:
1)      Perlindungan konstitutional: selain menjamin hak-hak individu, konstitutional harus menentukan cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin.
2)      Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3)      Adanya pemilu yang bebas
4)      Adanya kebebasan meyatakan pendapat
5)      Adanaya kebebasan berserikat, berorganisasi, dan beroposisi
6)      Adanya pendidikan kewarganegaraan
Dalam istilah negara hukum di Indonesia ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi: "Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum atau bukan berdasar atau kekuasaan belaka". Padmo Wahyono menyatakan bahwa konsep negara hukum Indonesia yang menyebut rechtsstaaat memberi arti bahwa negara hukum Indonesia mengambil pola secara tidak menyimpang dari pengertian negara hukum pada umumnya yang kemudian disesuaikan dengan keadaan Indonesia.
Moh. Yamin membuat penjelasan tentang konsepsi negara hukum negara Indonesia bahw kekuasaan yang dilakukan pemerintah Indo­nesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang. Negara hukum Indonesia juga memberikan pengertian bahwa bukan polisi dan tentara sebagai pemegang kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat, melainkan adanya kontrol dari rakyat terhadap intitusi negara dalam menjalankan kekuasaan dan kesewenangan yang ada pada negara.
Berdasarkan beberapa penjelasan diatas bahwa negara hukum baik dalam arti normal yaitu menegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraan negara maupun negara hukum dalam arti material. Tanpa negara hukum yang merupakan elemen pokok suasana demokratis sulit dibangun.
3.     Uraian Teori dan Konsepsi Rule of Law
Ruang lingkup materi pembelajaran rule of law meliputi: Pengertian dan Lingkup Rule of Law; Isu-Isu Rule of Law.  Prinsip-Prinsip Rule of Law Secara Fonnal  di Indonesia;   Prinsip-Prinsip   Rule   of Law   Secara   Hakiki   dalam   Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia; serta Strategi Pelaksanaan Rule of Law.
a. Pengertian dan Lingkup Rule of Law
Berdasarkan pengertiannya, Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi 2 (dua), yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara hakiki/materiil (ideological sense). Secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara. Sementara itu, secara hakiki, rule of law terkait dengan penegakan rule of law karena meyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.
b. Isu-Isu Rule of Law
Hal-hal yang sering mengemuka dalam kaitannya dengan rule of law, antara lain (1) Masih relevankah rule of law di Indonesia? (2) Bagaimana seharusnya rule of law itu dilaksanakan? (3) Sejauh mana komitmen pemerintah untuk melaksanakan prinsip-prinsip rule of law? Selain itu, (4) Apa yang haras dilakukan agar rule of law dapat berjalan efektif?
4.    Prinsip-Prinsip Rule of Law Secara Formal di Indonesia
Di Indonesia, prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan a. bahwa kemerdekaan itu hak segala bangsa, ...karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan "peri keadilan"; b. ...kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, "adil" dan makmur; c. ...untuk memajukan "kesejahteraan umum", ... dan "keadilan sosial"; d. ...disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu "Undang-Undang Dasar Negara Indonesia"; e. "...kemanusiaan yang adil dan beradab"; serta f. ... serta dengan mewujudkan suatu "keadilan sosial" bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip-prinsip tersebut pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap "rasa keadilan" bagi rakyat Indonesia, juga "keadilan sosial" sehingga Pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Dengan demikian, inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip di atas merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelenggaraan negara/pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan terutama keadilan sosial.
Penjabaran prinsip-prinsip Rule of Law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu a. Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat [3]): b. Kekuasaan kehakiman     merupakan  kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 Ayai [1]);   c.   Segala  warga  negara  bersamaan   kedudukannya  di   dalam   hukum  dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 Ayat [1]); d. Dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan. perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28 D Ayat [l]); serta e. Setiap orang berhak untuk  bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D Ayat [2]).
a. Prinsip-Prinsip Rule of Law Secara Hakiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Prinsip-prinsip Rule of Law secara hakiki (materiil) sangat erat kaitannya dengan "the enforcement of the rides of law" dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan pengalaman berbagai negara dan hasil kajian, menunjukkan bahwa keberhasilan "the enforcement of the rules of law" bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982). Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi sosial yang mcmiliki struklur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula.
Rule of law ini juga merupakan legalisme; suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial. Rule of law juga merupakan gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat, dan negara, yang dengan demikian memuat nilai-nilai tertentu yang memiliki struktur sosiologisnya sendiri. Legalisme tersebut mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.
Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rule of taw telah banyak dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang optimal sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.
b. Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
Agar pelaksanaan (pengembangan) rule of law berjalan efektif sesuai dengan yang diharapkan, maka:
1)                 keberhasilan "the enforcement of the rules of law" haras didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masing bangsa;
2)        Rule of law yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada akar budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa;
3)                 Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara, harus dapat ditegakkan secara adil, juga hanya memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dikembangkan hukum progresif (Satjipto Rahardjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik yang memihak pada kekuasaan, seperti yang selama ini terjadi. Hukum progresif merupakan gagasan yang ingin mencari cara untuk mengatasi keterpurukan hukum di Indonesia secara lebih bermakna. Asumsi dasar hukum progresif bahwa "hukum adalah untuk manusia", bukan sebaliknya, hukum bukan merupakan institusi yang absolut dan final, hukum selalu berada dalam proses untuk terus-menerus 'menjadi' (law as process, law in the making). Hukum progresif memuat kandungan moral yang sangat kuat. Dalam konteks ini, hukum tidak dijadikan sebagai teknologi yang tidak bernurani, tetapi sebagai suatu institusi yang bermoral, yaitu berdimensi kemanusiaan. Hukum progresif peka terhadap perubahan-perubahan dan terpanggil untuk tampil melindungi rakyat menuju hukum yang ideal. Hukum progresif menolak keadaan status quo, ia bebas untuk mencari format, pikiran, asas serta aksi-aksi karena "hukum untuk manusia".
Arah dan watak hukum yang dibangun harus berada dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, atau "back to law and order", kembali pada orde hukum dan ketaatan dalam konteks Indonesia. Artinya, bangsa Indonesia harus berani mengangkat "Pancasila" sebagai alternatif dalam mcmbangun "negara berdasarkan hukum" versi Indonesia sehingga dapat menjadi "rule of moral" atau "rule of justice" yang bersifat "ke-Indonesia-an" yang lebih mengedepankan "olah hati nurani" daripada "olah otak", atau lebih mengedepankan komitmen moral.


















2 komentar:

  1. Thanks adit untuk materi Pengertian rule of law nya sangat membantu dalam pengerjaan tugas pacarku, ....

    BalasHapus
  2. maaf kalo bisa cantumin dapusnya...
    makasih

    BalasHapus