RULE
OF LAW
1. Latar Beiakang Rule of Law
Rule of law adalah
suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada
abad ke 19, bersamaan dengan
kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Doktrin tersebut lahir sejalan
dengan tumbuh suburnya
demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai
reaksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya.
Rule of law merupakan konsep tentang common law tempat segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh
kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum
yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law dan
bukan rule by the man. Konsep ini lahir untuk mengambil ahli
dominasi yang dimiliki kaum
gereja, ningrat, dan
kerajaan, serta menggeser
negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi di mana
doktrin rule of law ini lahir.
Ada tidaknya rule of
law dalam
suatu negara ditentukan oleh "kenyataan", apakah rakyatnya
benar-benar menikmati
keadilan, dalam arti perlakuan yang adil, baik sesama warganegara, maupun dari pemerintah? Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah-kaidah
hukum yang berlaku di suatu
negara merupakan suatu premis
bahwa kaidah-kaidah yang dilaksanakan itu merupakan
hukum yang adil, artinya kaidah hukum yang menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat.
Untuk membangun kesadaran di masyarakat tentang
pentingnya rule by the law, not rule
by the man, maka dipandang perlu memasukkan materi
instraksional rule of law sebagai
salah satu materi di dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). PKn sendiri merupakan desain bam kurikuluni
inti di PTU yang menunjang pencapaian Visi Indonesia
2020 (Tap. MPR No. VII/MPR/2001) dan Visi Pendidikan Tinggi 2010 (KELTS 2003-2010-DGHE), serta merupakan elemen dalam kelompok Mata-kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Materi ini
merupakan salah satu bentuk penjabaran UU No.
20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang tidak
lagi menyinggung
masalah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) atau di Perguruan Tinggi disebut Pendidikan Kewiraan,
serta ditiadakannya Pendidikan Pancasila sebagai mata
kuliah tersendiri dari kurikulum Perguruan Tinggi.
2.
The Rule of Law
Konsepsi
Negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan
perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan
peradilan yang bebas dan tidak memihak juga penjamin hak asasi manusia. Istilah rechtsstaaat dan
the rule of law yang diterjemahkan
menjadi negara hukum (menurut Moh. Mahfud MD) pada hakikatnya mempunyai makna yang berbeda.
Konsepsi rechtsstaaat
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Adanya perlindungan terhadap HAM
2.
Adanya pemisahan
dan pembagaian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM.
3.
Pemerintah berdasarkan pengaturan
4.
Adanya peralihan administrasi Adapun the rule of law mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut:
1.
Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM
2.
Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintah
3.
Adanya pemisahan
dan pembagian kekuasaan negara
4.
Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.
Selanjutnya
dalam konfrensi internasional commition of juris di Bangkok
seperti yang dikutip oleh Mahmud MD, disebutkan bahwa ciri-ciri
negara hukum adalah sebagai berikut:
1)
Perlindungan konstitutional: selain menjamin hak-hak individu,
konstitutional harus menentukan cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin.
2)
Adanya badan kehakiman yang bebas
dan tidak memihak
3) Adanya
pemilu yang bebas
4) Adanya
kebebasan meyatakan pendapat
5)
Adanaya kebebasan berserikat, berorganisasi, dan beroposisi
6) Adanya
pendidikan kewarganegaraan
Dalam istilah negara hukum di
Indonesia ditemukan dalam penjelasan UUD
1945 yang berbunyi: "Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas
hukum atau bukan berdasar atau kekuasaan belaka".
Padmo Wahyono menyatakan bahwa konsep negara hukum Indonesia yang menyebut rechtsstaaat memberi
arti bahwa negara hukum Indonesia mengambil pola secara tidak menyimpang
dari pengertian negara hukum pada umumnya
yang kemudian disesuaikan dengan keadaan
Indonesia.
Moh. Yamin
membuat penjelasan tentang konsepsi negara hukum negara Indonesia bahw kekuasaan yang dilakukan pemerintah Indonesia
harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang. Negara hukum Indonesia juga memberikan pengertian
bahwa bukan polisi dan tentara sebagai pemegang kekuasaan dan
kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat, melainkan adanya kontrol dari
rakyat terhadap intitusi negara dalam menjalankan kekuasaan dan kesewenangan
yang ada pada negara.
Berdasarkan
beberapa penjelasan diatas bahwa negara hukum baik dalam arti
normal yaitu menegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam
penyelenggaraan negara maupun negara hukum dalam arti material. Tanpa negara
hukum yang merupakan elemen pokok suasana demokratis sulit dibangun.
3. Uraian Teori dan Konsepsi Rule of Law
Ruang lingkup materi pembelajaran rule
of law meliputi:
Pengertian dan Lingkup Rule of Law; Isu-Isu Rule of Law. Prinsip-Prinsip Rule of Law Secara
Fonnal di Indonesia; Prinsip-Prinsip Rule
of Law Secara Hakiki
dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan di Indonesia; serta Strategi Pelaksanaan Rule of Law.
a.
Pengertian dan Lingkup Rule of Law
Berdasarkan
pengertiannya, Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi 2
(dua), yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan
pengertian secara hakiki/materiil (ideological sense). Secara formal, rule
of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized
public power), misalnya negara. Sementara itu, secara hakiki, rule of
law terkait dengan penegakan rule of law karena meyangkut
ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait
erat dengan keadilan sehingga rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan
oleh masyarakat.
Rule of law merupakan
suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani
melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak
memihak, tidak personal, dan otonom.
b.
Isu-Isu Rule of Law
Hal-hal yang sering mengemuka dalam
kaitannya dengan rule
of law, antara lain (1) Masih relevankah rule of law di
Indonesia? (2) Bagaimana seharusnya rule of law itu dilaksanakan? (3)
Sejauh mana komitmen pemerintah untuk melaksanakan prinsip-prinsip rule of law?
Selain
itu, (4) Apa yang haras dilakukan agar rule of law dapat berjalan
efektif?
4.
Prinsip-Prinsip Rule of Law Secara
Formal di Indonesia
Di Indonesia, prinsip-prinsip rule
of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan a.
bahwa kemerdekaan itu hak segala bangsa, ...karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan "peri keadilan"; b. ...kemerdekaan Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, "adil" dan makmur;
c. ...untuk memajukan "kesejahteraan umum", ... dan "keadilan sosial"; d.
...disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
"Undang-Undang Dasar Negara Indonesia"; e. "...kemanusiaan yang
adil dan beradab"; serta f. ... serta dengan mewujudkan suatu "keadilan
sosial" bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip-prinsip tersebut pada
hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap "rasa keadilan"
bagi rakyat Indonesia, juga "keadilan sosial" sehingga Pembukaan UUD
1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Dengan
demikian, inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi
masyarakat, terutama keadilan sosial.
Prinsip-prinsip di atas merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagi
penyelenggaraan negara/pemerintahan,
baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan
jaminan atas rasa keadilan terutama keadilan
sosial.
Penjabaran prinsip-prinsip Rule
of Law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu a. Negara
Indonesia adalah negara hukum
(Pasal 1 Ayat [3]): b. Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 Ayai [1]); c.
Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 Ayat [1]); d.
Dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan. perlindungan dan kepastian hukum yang
adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28 D Ayat [l]);
serta e. Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja (Pasal 28 D Ayat [2]).
a.
Prinsip-Prinsip Rule of Law Secara Hakiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Prinsip-prinsip Rule of Law secara
hakiki (materiil) sangat erat kaitannya dengan "the enforcement of the
rides of law" dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam hal
penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan
pengalaman berbagai negara dan hasil kajian, menunjukkan bahwa keberhasilan "the
enforcement of the rules of law" bergantung pada kepribadian nasional
setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982). Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa rule
of law merupakan institusi sosial yang mcmiliki struklur sosiologis yang
khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula.
Rule of law ini
juga merupakan legalisme; suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya
terkandung wawasan sosial. Rule of law juga merupakan gagasan tentang hubungan antarmanusia,
masyarakat, dan negara, yang dengan demikian memuat nilai-nilai tertentu yang
memiliki struktur sosiologisnya sendiri. Legalisme tersebut mengandung gagasan
bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang
sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.
Secara kuantitatif, peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan rule of taw telah banyak
dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang
optimal sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum
dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.
b.
Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
Agar pelaksanaan
(pengembangan) rule of law berjalan efektif sesuai dengan yang
diharapkan, maka:
1)
keberhasilan "the
enforcement of the rules of law" haras didasarkan pada corak
masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masing bangsa;
2)
Rule of law yang
merupakan institusi sosial harus didasarkan pada akar budaya yang tumbuh dan
berkembang pada bangsa;
3)
Rule of law sebagai
suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan
antarmanusia, masyarakat dan negara, harus dapat ditegakkan secara adil, juga
hanya memihak pada keadilan.
Untuk
mewujudkan hal tersebut, perlu dikembangkan hukum progresif (Satjipto Rahardjo:
2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik
yang memihak pada kekuasaan, seperti yang selama ini terjadi. Hukum
progresif merupakan gagasan yang ingin mencari cara untuk mengatasi
keterpurukan hukum di Indonesia secara lebih bermakna. Asumsi dasar hukum
progresif bahwa "hukum adalah untuk manusia", bukan sebaliknya, hukum
bukan merupakan institusi yang absolut dan final, hukum selalu berada dalam
proses untuk terus-menerus 'menjadi' (law as process, law in the making). Hukum
progresif memuat kandungan moral yang sangat kuat. Dalam konteks ini, hukum
tidak dijadikan sebagai teknologi yang tidak bernurani, tetapi sebagai suatu
institusi yang bermoral, yaitu berdimensi kemanusiaan. Hukum progresif peka
terhadap perubahan-perubahan dan terpanggil untuk tampil melindungi rakyat
menuju hukum yang ideal. Hukum progresif menolak keadaan status quo, ia bebas untuk
mencari format, pikiran, asas serta aksi-aksi karena "hukum untuk manusia".
Arah dan watak hukum yang dibangun
harus berada dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa
Indonesia, atau "back to law and order", kembali pada orde
hukum dan ketaatan dalam konteks Indonesia. Artinya, bangsa Indonesia harus
berani mengangkat "Pancasila" sebagai alternatif dalam mcmbangun
"negara berdasarkan hukum" versi Indonesia sehingga dapat menjadi "rule
of moral" atau "rule of justice" yang bersifat
"ke-Indonesia-an" yang lebih mengedepankan "olah hati
nurani" daripada "olah otak", atau lebih mengedepankan komitmen
moral.
Thanks adit untuk materi Pengertian rule of law nya sangat membantu dalam pengerjaan tugas pacarku, ....
BalasHapusmaaf kalo bisa cantumin dapusnya...
BalasHapusmakasih