Minggu, 19 Mei 2013

Pembelajaran Berbasis ICT


Pembelajaran Berbasis ICT

Revolusi teknologi masa kini, khususnya komputer dan internet telah mengubah cara pandang dan berpikir secara praktis dan efisien pada masyarakat kita khusus
nya dan dunia pada umumnya. Kita semua dihadapkan pada ambang gerbang transisi yang berbasis teknologi, dimana kecepatan penyampaian dan menangkap suatu informasi menjadi sangat penting dalam rangka memajukan pendidikan.
Pada era masyarakat yang dinamis atau menjelang era masyarakat dinamis yang kita harapkan dapat terwujud di tahun–tahun mendatang, perlu kiranya kita melakukan langkah persiapan secara optimal. Mengapa persiapan tersebut tidak dimulai dari sekarang juga? Ilmu pengetahuan saja tidak lagi cukup, sebab kita sudah berada di sekitar teknologi mobile, serba nir–kabel, semua menuntut multimedialitas. Siap atau tidak pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi/Technology Information & Comunication (TIK/ICT) harus dimulai sejak sekarang.

Mendayagunakan teknologi komunikasi dan informasi di sekolah adalah salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Berbagai penelitian baik di dalam maupun di luar negeri menunjukkan bahwa pemanfaatan bahan ajar yang dikemas dalam bentuk media berbasi ICT dapat meningkatkan kualitas pendidikan.

Bersamaan dengan itu, pada generasi e–learning ini, kesadaran masyarakat akan proses belajar mengajar dengan menggunakan media ICT akan semakin besar.

Berangkat dari keadaan tersebut, saat ini juga merupakan waktu yang tepat untuk merangsang masyarakat agar mulai menggunakan teknologi dalam upaya pengembangan sumber daya manusia.

Namun demikian, media pembelajaran berbasis ICT dan pemanfaatanya berupa e–learning masih belum banyak dikembangkan dan dimanfaatkan di Indonesia. Oleh karena itu, perlu ditumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih member perhatian pada peningkatan kuantitas dan kualitas media pembelajaran berbasis ICT dan pemanfaatannya di Indonesia.
Ada tiga komponen penting yang harus disiapkan untuk menuju masyarakat berbasis pengetahuan menggunakan ICT, yaitu :



· Infrastruktur

· SDM

· Konten dan aplikasi

Sabtu, 18 Mei 2013

Cara Menjaga Kesehatan Tubuh


 Cara Menjaga Kesehatan Tubuh 

Kesehatan pada dasarnya tidak dimiliki oleh setiap orang, namun demikian banyak manusia dalam menghabiskan aktifitas hidupnya tidak mau peduli dengan nilai sebuah kesehatan, kesehatan merupakan sebuah nilai harga yang fantastis tinggi, bisa dibilang tidak ada nilai ukur bandingannya dengan harga apapun, anda mungkin punya harta banyak, uang melimpah, rumah bak istana, istri lebih dari 10, namun apabila didera sakit setiap waktu pastilah semuanya tidak ada harganya sama sekali.
 Coba tengok saudara-saudara kita yang selama ini berbaring dirumah sakit betapa mereka mengharap sebuah kesembuhan, akan tetapi kita yang dianugerahi nikmat sehat tidak mau bersyukur dengan nikmat sehat tersebut, lantas mengabaikan nilai agung dari nilai kesehatan itu sendiri.
 Lalu bagaimana agar kita bisa menikmati nikmat sehat itu sendiri? tidak lain dan tidak bukan dengan menjaga kesehatan tubuh juga membiasakan pola hidup teratur, sehingga kita tetap di limpahi kesehatan sehingga membuat hidup ini lebih bermakna.
Nah berikut kami hadirkan tips paling jitu cara menjaga kesehatan tubuh tanpa harus membayar dan memberli tidak pula menyita banyak waktu dari kesibukan anda, Coba lakukan hal positif berikut :

Rabu, 15 Mei 2013

~~~~ Kisah Cinta Adam dan Hawa ... a First Love ~~~


Bismillahir-Rahmanir-Rahim ....
Segala kesenangan ada di dalamnya. Semua tersedia apa saja yang diinginkan, tanpa bersusah payah memperolehinya. Sungguh suatu tempat yang amat indah dan permai, menjadi idaman setiap insan. Demikianlah menurut riwayat, tatkala Allah SWT. selesa...i mencipta alam semesta dan makhluk-makhluk lainnya, maka dicipta-Nya pula Adam 'alaihissalam sebagai manusia pertama. Hamba yang dimuliakan itu ditempatkan Allah SWT di dalam Syurga (Jannah).

Adam a.s hidup sendirian dan sebatang kara, tanpa mempunyai seorang kawan pun. Ia berjalan ke kiri dan ke kanan, menghadap ke langit-langit yang tinggi, ke bumi terhampar jauh di seberang, maka tiadalah sesuatu yang dilihatnya dari mahkluk sejenisnya kecuali burung-burung yang berterbangan ke sana ke mari, sambil berkejar-kejaran di angkasa bebas, bernyanyi-nyanyi, bersiul-siul, seolah-olah mempamerkan kemesraan.

Adam a.s terpikat melihatnya, rindu berkeadaan demikian. Tetapi sungguh malang, siapalah gerangan kawan yang hendak diajak. Ia merasa kesepian, lama sudah. Ia tinggal di syurga bagai orang kebingungan, tiada pasangan yang akan dibujuk bermesra sebagaimana burung-burung yang dilihatnya. Tiada pekerjaan sehari-hari kecuali bermalas-malas begitu saja, bersantai berangin-angin di dalam taman syurga yang indah permai, yang ditumbuhi oleh bermacam bunga-bunga kuntum semerbak yang wangi, yang di bawahnya mengalir anak-anak sungai bercabang-cabang, yang desiran airnya bagai mengandung pembangkit rindu. Apa saja di dalam syurga semuanya nikmat! Tetapi apalah erti segalanya kalau hati selalu gelisah resah di dalam kesepian seorang diri?

Itulah satu-satunya kekurangan yang dirasakan Adam a.s di dalam syurga. Ia perlu kepada sesuatu, iaitu kepada kawan sejenis yang akan mendampinginya di dalam kesenangan yang tak terhingga itu. Kadangkala kalau rindu dendamnya datang, turunlah ia ke bawah pohon-pohon rendang mencari hiburan, mendengarkan burung-burung bernyanyi bersahut-sahutan, tetapi aduh hai kasihan... bukannya hati menjadi tenteram, malah menjadi lebih tertikam. Kalau angin bertiup sepoi-sepoi basah di mana daun-daunan bergerak lemah gemalai dan mendesirkan suara sayup-sayup, maka terkesanlah di hatinya keharuan yang begitu mendalam; dirasakannya sebagai derita batin yang tegak di sebalik nikmat yang dianugerahkan Tuhan kepadanya.

Tetapi walaupun demikian, agaknya Adam a.s malu mengadukan halnya kepada Allah SWT. Namun, walaupun Adam a.s malu untuk mengadu, Allah Ta'ala sendiri Maha Tahu serta Maha Melihat apa yang tersembunyi di kalbu hamba-Nya. Oleh itu Allah Ta'ala ingin mengusir rasa kesepian Adam. Tatkala Adam a.s sudah berada di puncak kerinduan dan keinginan untuk mendapatkan kawan, sedang ia lagi duduk terpekur di atas tempat duduk yang berlapiskan tilam permaidani serba mewah, maka tiba-tiba ngantukpun datanglah menawannya serta langsung membawanya hanyut ke alam tidur.

Adam a.s tertidur nyenyak, tak sedar kepada sesuatu yang ada di sekitarnya. Dalam saat-saat yang demikian itulah Allah SWT menyampaikan wahyu kepada malaikat Jibril a.s untuk mencabut tulang rusuk Adam a.s dari lambung sebelah kiri. Bagai orang yang sedang terbius, Adam a.s tidak merasakan apa-apa ketika tulang rusuknya dicabut oleh malaikat Jibril a.s.

Dan oleh kudrat kuasa Ilahi yang manakala menghendaki terjadinya sesuatu cukup berkata "Kun" maka terciptalah Hawa dari tulang rusuk Adam a.s, sebagai insan kedua penghuni syurga dan sebagai pelengkap kurnia yang dianugerahkan kepada Adam a.s yang mendambakan seorang kawan tempat ia boleh bermesra dan bersenda gurau.

Hawa duduk bersandar pada bantal lembut di atas tempat duduk megah yang bertatahkan emas dan permata-permata bermutu manikam, sambil terpesona memperhatikan kecerahan wajah dari seorang lelaki kacak yang sedang terbaring, tak jauh di depannya.

Butir-butir fikiran yang menggelombang di dalam sanubari Hawa seolah-olah merupakan arus-arus tenaga elektrik yang datang mengetuk kalbu Adam a.s, yang langsung menerimanya sebagai mimpi yang berkesan di dalam gambaran jiwanya seketika itu.

Adam terjaga... .! Alangkah terkejutnya ia ketika dilihatnya ada makhluk manusia seperti dirinya hanya beberapa langkah di hadapannya. Ia seolah tak percaya pada penglihatannya. Ia masih terbaring mengusap matanya beberapa kali untuk memastikan apa yang sedang dilihatnya.

Hawa yang diciptakan lengkap dengan perasaan malu, segera memutar badannya sekadar untuk menyembunyikan bukit-bukit di dadanya, seraya mengirimkan senyum manis bercampur manja, diiringi pandangan melirik dari sudut mata yang memberikan sinar harapan bagi hati yang melihatnya.

Memang dijadikan Hawa dengan bentuk dan paras rupa yang sempurna. Ia dihiasi dengan kecantikan, kemanisan, keindahan, kejelitaan, kehalusan, kelemah-lembutan, kasih-sayang, kesucian, keibuan dan segala sifat-sifat keperibadian yang terpuji di samping bentuk tubuhnya yang mempesona serta memikat hati setiap yang memandangnya.

TERUNTUK HATI YANG MULIA

Teruntuk kau yang memiliki hati mulia.....
                                                              kesabaranmu yang sunggu indah .....


Dimasa kecilmu yang di rasa tak seperti anak anak
di zaman sekarang kau menjalani nya tanpa lelah
dengan harapan saat besar nanti 
kau menjadi orang berguna.
                     
          Disaat temen2 sepermainanmu bisa memiliki apa yang bisa mereka punya
           kau hanya melihat dan tersenyum 
          di saat mereka membeli makanan yang apa mereka bisa beli... 
          kamu hanya meneguk setetes liur.
          di karenakan kau tak ingin membebani kedua orang tuamu... 

Di saat kau beranjak dewasa
kau di hadapkan lagi dengan berbaagai macam cobaan, namun kau tetap tersenyum 
di saat kau mendapatkan musibah yang begitu besar, kau masih bisa tersenyum 
di saat cinta berpaling dari kehidupanmu, kau masih bisa tersenyum 
di saat cinta mengkhianatimu kau tetap tersenyum 
di saat hinaan dan celaan menimpamu kau masih tersenyum 
di saat fitnah menimpamu , kau pun masih tersenyum. 

         Saat ini kau tak mampu berbuat, namun kau tetap tersenyum tuk menanti keajaiban
         hari-hari yang kau jalani begitu berat namun senyummu terus terpancar 
         apa yang telah menjadi impianmu selama ini pupus sesaat, hilang tanpa bekas, 
         namun kau tetap tersenyum mungkin saat ini kau hanya berfikikir, kapan keajaiban itu datang
         kapankah kau bisa mewujudkan impian membahagiakan kedua orang tuamu.

Sabarlah wahai yang berhati mulia
ku yakin kamu bisa 
hanya orang terpilihlah yang memiliki kesabaran dan ketabahan sepertimu 
sungguh ku tak mengerti sifat dan pribadi apa yang sesungguhnya kau miliki. 

         Apakah kau bener2 manusia ? 
         ataukah malaikat yang menjelma guna memberikan contoh pada makhluk yang lain 
         wahai sosok berhati mulia
         ketahuilah kesabaran dan ketabahanmu sangat melebihi batas 
         sungguh sulit menemukan sosok sepertimu
         kecuali orang yang terpilih di mata ALLAH. 



Kamis, 09 Mei 2013

RULE OF LAW

RULE OF LAW


1.     Latar Beiakang Rule of Law
Rule of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Doktrin tersebut lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai reaksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya. Rule of law merupakan konsep tentang common law tempat segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law dan bukan rule by the man. Konsep ini lahir untuk mengambil ahli dominasi yang dimiliki  kaum  gereja,  ningrat,  dan  kerajaan,  serta menggeser negara  kerajaan  dan memunculkan negara konstitusi di mana doktrin rule of law ini lahir.  Ada tidaknya rule of law dalam suatu negara ditentukan oleh "kenyataan", apakah rakyatnya benar-benar menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil, baik sesama warganegara, maupun dari pemerintah?   Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di suatu negara merupakan  suatu  premis  bahwa  kaidah-kaidah  yang dilaksanakan  itu merupakan hukum yang adil, artinya kaidah hukum yang menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat. 
Untuk membangun kesadaran di masyarakat tentang pentingnya rule by the law, not rule by the man, maka dipandang perlu memasukkan materi instraksional rule of law sebagai salah satu materi di dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). PKn sendiri merupakan desain bam kurikuluni inti di PTU yang menunjang pencapaian Visi Indonesia 2020 (Tap. MPR No. VII/MPR/2001) dan Visi Pendidikan Tinggi 2010 (KELTS 2003-2010-DGHE),  serta merupakan  elemen dalam kelompok Mata-kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Materi ini merupakan salah satu bentuk penjabaran UU   No.   20   Tahun   2003   tentang   Sistem   Pendidikan  Nasional   yang   tidak   lagi menyinggung masalah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) atau di Perguruan Tinggi disebut Pendidikan Kewiraan, serta ditiadakannya Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah tersendiri dari kurikulum Perguruan Tinggi.  
2.    The Rule of Law
Konsepsi Negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak juga penjamin hak asasi manusia. Istilah rechtsstaaat dan the rule of law yang diterjemahkan menjadi negara hukum (menurut Moh. Mahfud MD) pada hakikatnya mempunyai makna yang berbeda.
Konsepsi rechtsstaaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.         Adanya perlindungan terhadap HAM
2.         Adanya pemisahan dan pembagaian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM.
3.         Pemerintah berdasarkan pengaturan
4.         Adanya peralihan administrasi Adapun the rule of law mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.         Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM
2.         Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintah
3.         Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara
4.         Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.
Selanjutnya dalam konfrensi internasional commition of ju­ris di Bangkok seperti yang dikutip oleh Mahmud MD, disebutkan bahwa ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut:
1)      Perlindungan konstitutional: selain menjamin hak-hak individu, konstitutional harus menentukan cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin.
2)      Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3)      Adanya pemilu yang bebas
4)      Adanya kebebasan meyatakan pendapat
5)      Adanaya kebebasan berserikat, berorganisasi, dan beroposisi
6)      Adanya pendidikan kewarganegaraan
Dalam istilah negara hukum di Indonesia ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi: "Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum atau bukan berdasar atau kekuasaan belaka". Padmo Wahyono menyatakan bahwa konsep negara hukum Indonesia yang menyebut rechtsstaaat memberi arti bahwa negara hukum Indonesia mengambil pola secara tidak menyimpang dari pengertian negara hukum pada umumnya yang kemudian disesuaikan dengan keadaan Indonesia.
Moh. Yamin membuat penjelasan tentang konsepsi negara hukum negara Indonesia bahw kekuasaan yang dilakukan pemerintah Indo­nesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang. Negara hukum Indonesia juga memberikan pengertian bahwa bukan polisi dan tentara sebagai pemegang kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat, melainkan adanya kontrol dari rakyat terhadap intitusi negara dalam menjalankan kekuasaan dan kesewenangan yang ada pada negara.
Berdasarkan beberapa penjelasan diatas bahwa negara hukum baik dalam arti normal yaitu menegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraan negara maupun negara hukum dalam arti material. Tanpa negara hukum yang merupakan elemen pokok suasana demokratis sulit dibangun.
3.     Uraian Teori dan Konsepsi Rule of Law
Ruang lingkup materi pembelajaran rule of law meliputi: Pengertian dan Lingkup Rule of Law; Isu-Isu Rule of Law.  Prinsip-Prinsip Rule of Law Secara Fonnal  di Indonesia;   Prinsip-Prinsip   Rule   of Law   Secara   Hakiki   dalam   Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia; serta Strategi Pelaksanaan Rule of Law.
a. Pengertian dan Lingkup Rule of Law
Berdasarkan pengertiannya, Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi 2 (dua), yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara hakiki/materiil (ideological sense). Secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara. Sementara itu, secara hakiki, rule of law terkait dengan penegakan rule of law karena meyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.
b. Isu-Isu Rule of Law
Hal-hal yang sering mengemuka dalam kaitannya dengan rule of law, antara lain (1) Masih relevankah rule of law di Indonesia? (2) Bagaimana seharusnya rule of law itu dilaksanakan? (3) Sejauh mana komitmen pemerintah untuk melaksanakan prinsip-prinsip rule of law? Selain itu, (4) Apa yang haras dilakukan agar rule of law dapat berjalan efektif?
4.    Prinsip-Prinsip Rule of Law Secara Formal di Indonesia
Di Indonesia, prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan a. bahwa kemerdekaan itu hak segala bangsa, ...karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan "peri keadilan"; b. ...kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, "adil" dan makmur; c. ...untuk memajukan "kesejahteraan umum", ... dan "keadilan sosial"; d. ...disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu "Undang-Undang Dasar Negara Indonesia"; e. "...kemanusiaan yang adil dan beradab"; serta f. ... serta dengan mewujudkan suatu "keadilan sosial" bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip-prinsip tersebut pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap "rasa keadilan" bagi rakyat Indonesia, juga "keadilan sosial" sehingga Pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Dengan demikian, inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip di atas merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelenggaraan negara/pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan terutama keadilan sosial.
Penjabaran prinsip-prinsip Rule of Law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu a. Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat [3]): b. Kekuasaan kehakiman     merupakan  kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 Ayai [1]);   c.   Segala  warga  negara  bersamaan   kedudukannya  di   dalam   hukum  dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 Ayat [1]); d. Dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan. perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28 D Ayat [l]); serta e. Setiap orang berhak untuk  bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D Ayat [2]).
a. Prinsip-Prinsip Rule of Law Secara Hakiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Prinsip-prinsip Rule of Law secara hakiki (materiil) sangat erat kaitannya dengan "the enforcement of the rides of law" dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan pengalaman berbagai negara dan hasil kajian, menunjukkan bahwa keberhasilan "the enforcement of the rules of law" bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982). Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi sosial yang mcmiliki struklur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula.
Rule of law ini juga merupakan legalisme; suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial. Rule of law juga merupakan gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat, dan negara, yang dengan demikian memuat nilai-nilai tertentu yang memiliki struktur sosiologisnya sendiri. Legalisme tersebut mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.
Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rule of taw telah banyak dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang optimal sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.
b. Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
Agar pelaksanaan (pengembangan) rule of law berjalan efektif sesuai dengan yang diharapkan, maka:
1)                 keberhasilan "the enforcement of the rules of law" haras didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masing bangsa;
2)        Rule of law yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada akar budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa;
3)                 Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara, harus dapat ditegakkan secara adil, juga hanya memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dikembangkan hukum progresif (Satjipto Rahardjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik yang memihak pada kekuasaan, seperti yang selama ini terjadi. Hukum progresif merupakan gagasan yang ingin mencari cara untuk mengatasi keterpurukan hukum di Indonesia secara lebih bermakna. Asumsi dasar hukum progresif bahwa "hukum adalah untuk manusia", bukan sebaliknya, hukum bukan merupakan institusi yang absolut dan final, hukum selalu berada dalam proses untuk terus-menerus 'menjadi' (law as process, law in the making). Hukum progresif memuat kandungan moral yang sangat kuat. Dalam konteks ini, hukum tidak dijadikan sebagai teknologi yang tidak bernurani, tetapi sebagai suatu institusi yang bermoral, yaitu berdimensi kemanusiaan. Hukum progresif peka terhadap perubahan-perubahan dan terpanggil untuk tampil melindungi rakyat menuju hukum yang ideal. Hukum progresif menolak keadaan status quo, ia bebas untuk mencari format, pikiran, asas serta aksi-aksi karena "hukum untuk manusia".
Arah dan watak hukum yang dibangun harus berada dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, atau "back to law and order", kembali pada orde hukum dan ketaatan dalam konteks Indonesia. Artinya, bangsa Indonesia harus berani mengangkat "Pancasila" sebagai alternatif dalam mcmbangun "negara berdasarkan hukum" versi Indonesia sehingga dapat menjadi "rule of moral" atau "rule of justice" yang bersifat "ke-Indonesia-an" yang lebih mengedepankan "olah hati nurani" daripada "olah otak", atau lebih mengedepankan komitmen moral.